Rabu, 14 April 2010

Peraturan dan Regulasi (RUU tentang informasi dan transaksi Elektronik (ITE))

Sekilas Pengaturan Electronic Banking dan Electronic Fund Transfer di Amerika Serikat
Oleh: Tim RUU & Pengkajian Hukum
Direktorat Hukum Bank Indonesia


I. PENDAHULUAN

Perkembangan transaksi keuangan di bidang perbankan semakin hari kian maju dan semakin memberikan kemudahan kepada nasabah. Nasabah tidak harus datang ke bank untuk memberikan perintah dan persetujuan atas transaksi yang dilaksanakannya.
Ditunjang oleh kemajuan teknologi, nasabah cukup mengangkat telepon dan memberikan instruksinya, transaksi pun terlaksana. Nasabah juga dapat melakukan transaksi melalui komputer, mulai dari mencari informasi mengenai saldo rekening, melakukan transfer, hingga jual-beli. Nasabah bahkan dapat memberikan instruksi melalui telepon genggam. Kemudahan dan kemajuan teknologi ini seyogianya diiringi oleh peraturan yang dapat memberikan kepastian dan perlindungan kepada pihak nasabah maupun bank. Tulisan ini akan menguraikan sekilas mengenai pengaturan electronic banking serta transfer dana secara elektronik (electronic fund transfer) di Amerika Serikat. Pengaturan electronic banking dan electronic fund transfer di Amerika Serikat relatif lengkap. Untuk mempermudah pemahaman, akan disinggung sedikit mengenai sistem pengaturan perbankan di Amerika Serikat.


II. JENIS – JENIS BANK DAN PENGATURAN ELECTRONIC BANKING

Lembaga penghimpun dana masyarakat atau bank di USA dibagi menjadi 4 jenis, yaitu: state member bank, state non-member bank, national bank, dan federal savings association & state savings association.

A. State Member Bank State member bank adalah bank yang menjadi anggota Federal Reserve
System, diatur dan diawasi oleh Federal Reserve.

Dasar hukum bagi state member bank untuk menyelenggarakan kegiatan elektronik dan Internet Banking serta kegiatan perdagangan elektronik yang dikeluarkan oleh Federal Reserve
System adalah:
  1. 1. Bank Holding Company (BHC) Act § 4 (c) (8)
  2. Regulation Y § 225.28 (b) (14) (i)
  3. Regulation Y § 225.28 (b) (14) (ii)
  4. Regulation Y § 225.21 (a) (2)
  5. BHC Act § 4 (c) (1) (C)
  6. BHC Act § 4 (c) (5)/ Reg Y § 225.22 (d) (4)
  7. BHC Act § 4 (k) (1) (A) (Gramm- Leach-Bliley (GLB) Act § 103 (a))
  8. BHC Act §4(k)(1) (B)
  9. GLB Act § 121 (d)


sumber : http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/2E22D42A-F3B5-4C75-B3E4-0902C4747056/8024/7elektronik1.pdf

Peraturan dan Regulasi (UU No. 36 tentang telekomunikasi)

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI


I. U M U M

1. Sejak diundangkannya Undang-undang Nomor 3 Tahun tentang Telekomunikasi, pembangunan dan penyelenggaraan telekomunikasi telah menunjukkan peningkatan peran penting dan strategis dalam menunjang dan mendorong kegiatan perekonomian, memantapkan pertahanan dan keamanan, mencerdaskan kehidupan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintah an, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka wawasan nusantara, dan memantapkan ketahanan nasional serta meningkatkan hubungan antar bangsa.

2. Perubahan lingkungan global dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang berlangsung sangat cepat mendorong terjadinya perubahan mendasar, melahirkan lingkungan telekomunikasi yang baru, dan perubahan cara pandang dalam penyelenggaraan telekomunikasi, termasuk hasil konvergensi dengan teknologi informasi dan penyiaran sehingga dipandang perlu mengadakan penataan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional.

3. Penyesuaian dalam penyelenggaraan telekomunikasi di tingkat nasional sudah merupakan kebutuhan nyata, mengingat meningkatnya kemampuan sektor swasta dalam penyelenggaraan telekomunikasi, penquasaan teknologi telekomunikasi, dan keunggulan kompetitif dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat.

4. Perkembangan teknologi telekomunikasi di tingkat internasional yang diikuti dengan peningkatan penggunaannya sebagai salah satu komoditas perdagangan, yang memiliki nilai komersial tinggi, telah mendorong terjadinya berbagai kesepakatan multilateral.

5. Sebagai negara yang aktif dalam membina hubungan antarnegara atas dasar kepentingan nasional, keikutsertaan Indonesia dalam berbagai kesepakatan multilateral menimbulkan berbagai konsekuensi yang harus dihadapi dan diikuti. Sejak penandatanganan General Agreement on Trade and Services (GATS) di Marrakesh, Maroko, pada tanggal 15 April 1994, yang telah diratifikasi dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994, penyelenggaraan telekomunikasi nasional menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sistem perdagangan global.

6. Sesuai dengan prinsip perdagangan global, yang menitikberatkan pada asas perdagangan bebas dan tidak diskriminatif, Indonesia harus menyiapkan diri untuk menyesuaikan penyelenggaraan telekomunikasi.

7. Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka peran Pemerintah dititikberatkan pada pembinaan yang meliputi penentuan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian dengan mengikutsertakan peran masyarakat.

8. Peningkatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan telekomunikasi tidak mengurangi prinsip dasar yang terkandung dalam Pasal 33 ayat (3) Undang- Undang Dasar 1945, yaitu bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesarbesar kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, hal-hal yang menyangkut pemanfaatan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit yang merupakan sumber daya alam yang terbatas dikuasai oleh negara.

9. Dengan tetap berpijak pada arah dan kebijakan pembangunan nasional serta dengan memperhatikan perkembangan yang berlangsung baik secara nasional maupun internasional, terutama di bidang teknologi telekomunikasi, norma hukum bagi pembinaan dan penyelenggaraan telekomunikasi yang diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi perlu diganti.



sumber : www.mastel.or.id/.../UU_No._36_Tahun_1999_tentang_Penjelasan_UU_Telekomunikasi.pdf

Peraturan dan Regulasi (UU No.19 tentang hak cipta)

Hak Cipta


Hak cipta (lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.

Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.

Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).


sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta

Peraturan dan Regulasi

Perbandingan cyber law, Computer crime act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber crime.


cyber law, Computer crime act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber crime memiliki pendefinisian sendiri-sendiri.... dan didalam penulisan ini, saya akan mengupas secara singkat definisi tersebut agar dapat mempuermudah pembaca dalam meng'artikan nya

Cyber law merupakan sebuah istilah yang berhubungan dengan masalah hukum terkait penggunaan aspek komunikatif, transaksional, dan distributif, dari teknologi serta perangkat informasi yang terhubung ke dalam sebuah jaringan.

Didalam karyanya yang berjudul Code and Other Laws of Cyberspace, Lawrence Lessig mendeskripsikan empat mode utama regulasi internet, yaitu:
  • Law (Hukum)

    East Coast Code (Kode Pantai Timur) standar, dimana kegiatan di internet sudah merupakan subjek dari hukum konvensional. Hal-hal seperti perjudian secara online dengan cara yang sama seperti halnya secara offline.

  • Architecture (Arsitektur)

    West Coast Code (Kode Pantai Barat), dimana mekanisme ini memperhatikan parameter dari bisa atau tidaknya informasi dikirimkan lewat internet. Semua hal mulai dari aplikasi penyaring internet (seperti aplikasi pencari kata kunci) ke program enkripsi, sampai ke arsitektur dasar dari protokol TCP/IP, termasuk dalam kategori regulasi ini.

  • Norms (Norma)

    Norma merupakan suatu aturan, di dalam setiap kegiatan akan diatur secara tak terlihat lewat aturan yang terdapat di dalam komunitas, dalam hal ini oleh pengguna internet.

  • Market (Pasar)

    Sejalan dengan regulasi oleh norma di atas, pasar juga mengatur beberapa pola tertentu atas kegiatan di internet. Internet menciptakan pasar informasi virtual yang mempengaruhi semua hal mulai dari penilaian perbandingan layanan ke penilaian saham.


Computer crime act (Malaysia)

Cybercrime merupakan suatu kegiatan yang dapat dihukum karena telah menggunakan komputer dalam jaringan Internet yang merugikan dan menimbulkan kerusakan pada jaringan komputer Internet, yaitu merusak properti, masuk tanpa izin, pencurian hak milik intelektual, pornografi, pemalsuan data, pencurian, pengelapan dana masyarakat.

Cyber Law di asosiasikan dengan media internet yang merupakan aspek hukum dengan ruang lingkup yang disetiap aspeknya berhubungan dengan manusia dengan memanfaatkan tekhnologi internet


Council of Europe Convention on Cybercrime (COECCC)

merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerjasama internasional dalam mewujudkan hal ini.


sumber : princeznaj.blogspot.com

IT FORENSICS

Pengertian EDP auditing/Computer auditing, IT Forensics



a.Menurut Ron Weber, EDP auditing adalah proses mengumpulkan dan menilai bukti untuk menentukan apakah sistsem computer mampu mengamankan harta, memelihara kebenaran data maupun mencapai tujuan organisasi perusahaan secara efektif dan menggunakan aktiva perusahaan secara hemat.

b.Menurut Gallegos, Richardson dan Borthick: Komputer adalah evaluasi audit sistem informasi komputer, praktek dan operasi untuk memastikan integritas informasi suatu entitas.

Termasuk satu atau kedua hal berikut:
- Penilaian kontrol internal dalam lingkungan CIS untuk memastikan validitas, reliabilitas dan keamanan informasi
- Penilaian efisiensi dan efektivitas lingkungan CIS dalam hal ekonomi.


Metode audit EDP :

1.Auditing-around the computer
yaitu pendekatan audit dengan memperlakukan komputer sebagai kotak hitam, teknik ini tidak menguji langkah langkah proses secara langsung, hanya berfokus pada input dan output dari sistem computer.

Kelemahannya:
a.Umumnya data base mencakup jumlah data yang banyak dan sulit untuk ditelusuri secara manual
b.Tidak membuat auditor memahami sistem computer lebih baik
c.Mengabaikan pengendalian sistem, sehingga rawan terhadap kesalahan dan kelemahan potensial dalam system.
d.Lebih berkenaan dengan hal yang lalu dari pada audit yang preventif
e.Kemampuan computer sebagai fasilitas penunjang audit mubazir
f.Tidak mencakup keseluruhan maksud dan tujuan audit

2. Auditing-through the computer
pendekatan audit yang berorientasi computer yang secara langsung berfokus pada operasi pemrosesan dalam system computer dengan asumsi bila terdapat pengendalian yang memadai dalam pemrosesan, maka kesalahan dan penyalahgunaan dapat dideteksi.

3. Auditing-with the computer
menggunakan computer (audit software) untuk membantu melaksanakan langkah langkah audit. Generalized Audit Software Program (GASP) untuk substantive test.

Perbedaan sistem audit manual dan EDP :
1. Visibility
a. Auditor tidak mampu melihat formulir, yang diproses oleh komputer
b. Auditor tidak dapat melihat bagaimana komputer memproses transaksi,
c. Komputer dapat memproses transaksi secara serentak untuk memenuhi beberapa tujuan.

2. Sarana dan fasilitas
Sistem komputer memerlukan ruang peralatan, perawatan dan fasilitas khusus.

3. Personalia
Sistem komputer memerlukan perangkat keras, perangkat lunak, pegawai yang ahli dan terlatih di bidangnya.

4. Pemisahan tugas
Dalam sistem komputer kegiatan dan pemrosesan data dipusatkan di bagian komputer.

5. Kemungkinan terjadinya kesalahan dan kecurangan
Dalam sistem komputer lebih besar.

6. Meningkatnya supervisi manajemen
Sistem komputer menawarkan berbagai ragam alat analisis bagi manajemen.

7. Pelaksanaan transaksi secara otomatis dengan computer.

II. IT Forensics.

II.1. Beberapa definisi IT Forensics.

1. Definisi sederhana, yaitu penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan pengujian secara menyeluruh suatu sistem komputer dengan mempergunakan software dan tool untuk memelihara barang bukti tindakan kriminal.

2. Menurut Noblett, yaitu berperan untuk mengambil, menjaga, mengembalikan, dan menyajikan data yang telah diproses secara elektronik dan disimpan di media komputer.

3. Menurut Judd Robin, yaitu penerapan secara sederhana dari penyidikan komputer dan teknik analisisnya untuk menentukan bukti-bukti hukum yang mungkin.

II.2. Tujuan IT Forensics.

Adalah untuk mengamankan dan menganalisa bukti digital. Dari data yang diperoleh melalui survey oleh FBI dan The Computer Security Institute, pada tahun 1999 mengatakan bahwa 51% responden mengakui bahwa mereka telah menderita kerugian terutama dalam bidang finansial akibat kejahatan komputer. Kejahatan Komputer dibagi menjadi dua, yaitu :

1. Komputer fraud.

Kejahatan atau pelanggaran dari segi sistem organisasi komputer.

2. Komputer crime.

Merupakan kegiatan berbahaya dimana menggunakan media komputer dalam melakukan pelanggaran hukum.

II.3. Terminologi IT Forensics.

A. Bukti digital (digital evidence).

adalah informasi yang didapat dalam bentuk atau format digital, contohnya e-mail.

B. Empat elemen kunci forensik dalam teknologi informasi, antara lain :

1. Identifikasi dari bukti digital.

Merupakan tahapan paling awal forensik dalam teknologi informasi. Pada tahapan ini dilakukan identifikasi dimana bukti itu berada, dimana bukti itu disimpan dan bagaimana penyimpanannya untuk mempermudah tahapan selanjutnya.

2. Penyimpanan bukti digital.

Termasuk tahapan yang paling kritis dalam forensik. Bukti digital dapat saja hilang karena penyimpanannya yang kurang baik.

3. Analisa bukti digital.

Pengambilan, pemrosesan, dan interpretasi dari bukti digital merupakan bagian penting dalam analisa bukti digital.

4. Presentasi bukti digital.

Proses persidangan dimana bukti digital akan diuji dengan kasus yang ada. Presentasi disini berupa penunjukkan bukti digital yang berhubungan dengan kasus yang disidangkan.

II.4. Investigasi kasus teknologi informasi.

1. Prosedur forensik yang umum digunakan, antara lain :

a. Membuat copies dari keseluruhan log data, file, dan lain-lain yang dianggap perlu pada suatu media yang terpisah.

b. Membuat copies secara matematis.

c. Dokumentasi yang baik dari segala sesuatu yang dikerjakan.

2. Bukti yang digunakan dalam IT Forensics berupa :

a. Harddisk.

b. Floopy disk atau media lain yang bersifat removeable.

c. Network system.

3. Beberapa metode yang umum digunakan untuk forensik pada komputer ada dua yaitu :

a. Search dan seizure.

Dimulai dari perumusan suatu rencana.

b. Pencarian informasi (discovery information).

Metode pencarian informasi yang dilakukan oleh investigator merupakn pencarian bukti tambahan dengan mengandalkan saksi baik secara langsung maupun tidak langsung terlibat dengan kasus ini.



sumber : irmarr.staff.gunadarma.ac.id

Kamis, 08 April 2010

APLIKASI BISNIS TEKNOLOGI INFORMASI

ASPEK PEMASARAN



  1. Pengertian Pemasaran

Pemasaran adalah kegiatan pemasaran untuk menjalankan bisnis (profit/nonprofit) guna memenuhi kebutuhan pasar dengan barang dan jasa, menetapkan harga, mendistribusikan, serta mempromosikannya melalui proses pertukaran agar memuaskan konsumen dan mencapai tujuan perusahaan.

Marketing mix (bauran pemasaran) merupakan seperangkat alat pemasaran yang digunakan untuk mencapai tujuan pemasaran dalam pasar sasaran (Kotler 1999). Secara umum, bauran pemasaran meliputi kegiatan – kegiatan yang berkaitan dengan :

1) Perencanaan Barang (Product)

2) Penetapan Harga (Price)

3) Program Promosi (Promotion)

4) Saluran Distribusi (Place)

Sejalan dengan semakin kompetitifnya dunia bisnis, 4-P tersebut berkembang. Pawitra (1993) menegaskan bauran pemasaran meliputi 7-P yaitu product, place, price, promotion, participant, physical evidence dan process. Sedangkan Payne (1993) menyatakan bauran pemasaran terdiri dari product, place, price, promotion, people, processes dan provision of consumer service.

  1. Analisis situasi pasar

  1. Perencanaan Barang (Product)

Atribut – atribut produk adalah sesuatu yang melengkapi manfaat utama produksi sehingga mampu lebih memuaskan konsumen. Adapun atribut – atribut produk meliputi Merk(Brand), Pembungkusan(Packaging), Label, garansi atau jaminan(Warranty) dan produk tambahan (Service).

  1. Penetapan Harga (Price)

Harga adalah nilai pertukaran atas manfaat produk (bagi konsumen maupun bagi prdusen) yang umumnya dinyatakan dalam satuan moneter (rupiah, dollar, yen, ruppe, dan sebagainya).

  1. Program Promosi (Promotion)

Promosi adalah pesan yang dikomunikasikan langsung kepada calon pembeli melalui berbagai unsur yang terdapat dalam program promosi.

  1. Saluran Distribusi (Place)

Salah satu keputusan yang sangat penting sebelum memulai usaha adalah memilih lokasi yang tepat dan strategis sebagai usaha.

  1. Segmentasi pasar

Segmentasi pasar adalah prose membagi – bagi pasar yang semula berperilaku heterogen menjadi beberapa kelompok pasar yang sekarang berperilaku lebih seragam. Tujuan segmentasi pasar adalah untuk memperoleh bagian pasar yang mempunyai karakter dan perilaku yang lebih seragam.

Basis segmentasi untuk pasar konsumen yang paling umum dapat digunakan adalah aspek geografis, demografis, psikografis, dan perilaku.

1. geografis

pasar dapat dibedakan menurut batas – batas wilayah atau daerah seperti propinsi, kota, desa dan lain – lain.

2. demografis

pasar dapat dibedakan menurut perbedaan kelompok – kelompok seperti umur, jenis kelamin, pendapatan, pendidikan, pekerjaan, dsb.

3. psikografis

pasar dapat dibedakan menurut perbedaan kelompok – kelompok yang berlainan seperti kelas social, sikap, motivasi, persepsi, dsb.

4. perilaku

perilaku/kebiasaan seperti membeli, mengkonsumsi, dsb.

  1. Strategi promosi

Promosi adalah pesan yang dikomunikasikan langsung kepada calon pembeli melalui berbagai unsur yang terdapat dalam program promosi. Kegiatan promosi dapat berupa :

· Iklan (menginformasikan produk pada masyarakat)

· Penjualan langsung (langsung ke konsumen)

· Promosi penjualan (untuk membeli lebih banyak produk)

· Hubungan masyarakat (citra baik tentang produk)

· Publikasi (promosi gratis)

Metode – metode yang dilakukan dalam promosi yaitu :

a. Promosi special

Misalnya : mengikuti pameran, undian berhadiah, poster/selembaran.

b. Promosi dari mulut ke mulut.

c. Publikasi.

d. Iklan, misalnya TV, radio, majalah, Koran.

e. Penjualan langsung (face to face).


E. ASPEK PESAING

Komponen lingkungan pesaing meliputi keseluruhan barang dan jasa maupun perusahaan – perusahaan yang menghasilkan produk untuk memperebutkan pasar yang sama. Produk dan perusahaan pesaing dapat dibedakan menjadi beberapa kelompok. Empat golongan pesaing bagi perusahaan adalah :

1. perusahaan – perusahaan yang memproduksi barang – barang dan atau harga yang relatif sama. Contoh : Pesaing dari Honda adalah Toyota, Peugeot maupun Mitsubishi, BMW, Volvo maupun Mercedes adalah bukan pesaingnya karena termasuk mobil – mobil mewah.

2. perusahaan – perusahaan yang bergerak dalam industri yang sama, atau membuat barang – barang pada kelas yang sama. Contoh : Pesaing Honda sekarang adalah semua perusahaan mobil (termasuk mobil – mobil mewah).

3. perusahaan yang memproduksi barang – barang untuk memenuhi kebutuhan maupun keinginan konsumen yang sama. Contoh : Pesaing Honda sekarang tidak hanya seluruh perusahaan mobil tetapi juga perusahaan yang memproduksi jasa transprotasi, misal kereta api, taksi, biskota, sepeda, pesawat terbang bahkan juga pejalan kaki.

perusahaan – perusahaan yang bersaing untuk memperebutkan uang konsumen. Contoh : Pesaing Honda adalah bukan hanya perusahaan – perusahaan dalam industri transportasi atau jasa transportasi tetapi juga industri real estate, investasi, emas-permata, kenikmatan hidup dan sebagainya.


Sumber : elearning.gunadarma.