Sekilas Pengaturan Electronic Banking dan Electronic Fund Transfer di Amerika Serikat
Oleh: Tim RUU & Pengkajian Hukum
Direktorat Hukum Bank Indonesia
I. PENDAHULUANOleh: Tim RUU & Pengkajian Hukum
Direktorat Hukum Bank Indonesia
Perkembangan transaksi keuangan di bidang perbankan semakin hari kian maju dan semakin memberikan kemudahan kepada nasabah. Nasabah tidak harus datang ke bank untuk memberikan perintah dan persetujuan atas transaksi yang dilaksanakannya.
Ditunjang oleh kemajuan teknologi, nasabah cukup mengangkat telepon dan memberikan instruksinya, transaksi pun terlaksana. Nasabah juga dapat melakukan transaksi melalui komputer, mulai dari mencari informasi mengenai saldo rekening, melakukan transfer, hingga jual-beli. Nasabah bahkan dapat memberikan instruksi melalui telepon genggam. Kemudahan dan kemajuan teknologi ini seyogianya diiringi oleh peraturan yang dapat memberikan kepastian dan perlindungan kepada pihak nasabah maupun bank. Tulisan ini akan menguraikan sekilas mengenai pengaturan electronic banking serta transfer dana secara elektronik (electronic fund transfer) di Amerika Serikat. Pengaturan electronic banking dan electronic fund transfer di Amerika Serikat relatif lengkap. Untuk mempermudah pemahaman, akan disinggung sedikit mengenai sistem pengaturan perbankan di Amerika Serikat.
II. JENIS – JENIS BANK DAN PENGATURAN ELECTRONIC BANKING
Lembaga penghimpun dana masyarakat atau bank di USA dibagi menjadi 4 jenis, yaitu: state member bank, state non-member bank, national bank, dan federal savings association & state savings association.
A. State Member Bank State member bank adalah bank yang menjadi anggota Federal Reserve
System, diatur dan diawasi oleh Federal Reserve.
Dasar hukum bagi state member bank untuk menyelenggarakan kegiatan elektronik dan Internet Banking serta kegiatan perdagangan elektronik yang dikeluarkan oleh Federal Reserve
System adalah:
- 1. Bank Holding Company (BHC) Act § 4 (c) (8)
- Regulation Y § 225.28 (b) (14) (i)
- Regulation Y § 225.28 (b) (14) (ii)
- Regulation Y § 225.21 (a) (2)
- BHC Act § 4 (c) (1) (C)
- BHC Act § 4 (c) (5)/ Reg Y § 225.22 (d) (4)
- BHC Act § 4 (k) (1) (A) (Gramm- Leach-Bliley (GLB) Act § 103 (a))
- BHC Act §4(k)(1) (B)
- GLB Act § 121 (d)
sumber : http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/2E22D42A-F3B5-4C75-B3E4-0902C4747056/8024/7elektronik1.pdf



0 komentar:
Posting Komentar